Sabtu, 07 November 2009

Materi ke 4 Propen

UU guru dan dosen

Pengertian guru

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pengertian dosen

Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

- Uu guru dan dosen baru dibuat karena ada kualitas yang tidak bagus dan harus diperbaiki kualitasnya.

- Sekarang guru mempunyai standar pendidikan yaitu min S1berbeda dengan dulu.

- Guru sekarng harus mempunyai sertifikat.

Kompetensi guru bagus

1. Profesional

-. Bagus

-. Bisa menmpilkan guru yang baik

-. Bersifat individu

-. Bermoral baik

2. Sosial

-. Interaksi guru dengan guru

-. Interaksi guu dengan kepala sekolah

-. Interaksi guu dengan murid

# gaji dan tunjangan fungsional diperoleh oleh guru dengan angka kredit dengan cara mengajar, membuat bahan ajar, dan dibantu oleh pemerintah untuk prestasi yang sudah dicapai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar