Rabu, 20 Januari 2010

SISTEM YANG BAIK DALAM MENDIRIKAN SEBUAH SEKOLAH

Dalam mendirikan sebuah sekolah banyak hal yang harus dibuat mulai dari sarana dan prasarana, tenaga pendidik yang baik dan profesiaonal, pembiayaannya, dan sistem pengelolaan sekolah itu sendiri.

Sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar sekolah menjadi tempat mencari ilmu yang bagus seperti :
1. Wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
2. Wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Tenaga pendidik yang profesioanal :

Sebagi tenaga profesional, guru dituntut memvalidasi ilmunya, baik melalui belajar sendiri maupun melalui program pembinaan dan pengembangan yang dilembagakan oleh pemerintah atau masyarakat. Pembinaan merupakan upaya peningkatan profesionalisme guru yang dapat dilakukan melalui kegiatan seminar, pelatihan, dan pendidikan. Pembinaan guru dilakukan dana kerangka pembinaan profesi dan karier. Pembinaan profesi guru meliputi pembinaan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Pembinaan karier sebagaimana dimaksud pada meliputi meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Seorang guru profesional harus meningkatkan kualitas kinerja dengan memiliki yaitu:
1. Capability personal, artinya guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang yang lebih mantap dan memadai sehingga mampu mengelola proses belajar mengajar secara efektif.
2. Inovator, yakni guru sebagai tenaga pendidik yang memiliki komitmen terhadap upaya perubahan dan reformasi. Para guru diharapkan memiliki pengetahuan, kecakapan dan ketrampilan serta sikap yang tepat terhadap pembaharuan dan sekaligus merupakan penyebar ide pembaruan yang efektif.
3. Developer, yakni guru yang membangun, harus memiliki visi keguruan yang mantap dan luas perspektifnya. Guru harus mampu dan mau melihat jauh ke depan dalam menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi oleh sektor pendidikan sebagai suatu sistem yang utuh.
Selain itu tenaga pendidik juga harus memiliki mental dan persyaratan khusus itu adalah faktor yang menyebabkan seseorang itu merasa senang karena terpanggil hati nuraninya menjadi seorang pendidik.Jadi untuk meningkatkan kualitas tenaga pendidik yang sudah diakui sebagai guru profesional setelah dinyatakan lulus sertifikasi dan memperoleh tunjangan dari pemerintah agar tetap dipantau kinerjanya. Pemantauan termasuk juga pemberian pelatihan metode dan strategi pengajaran, materi pengajaran, dan suatu hal yang sangat penting namun sering diabaikan adalah melakukan penelitian.

Pembiayaan yang menunjang sistem sekolah menjadi ideal :
Pembiayaan pendidikan terdiri atas :
a. Biaya investasi, satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b. Biaya operasi, meliputi : Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
c. Biaya personal, Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Standar pengelolaaan juga dapat memepengaruhi kinerja sebuah sekolah. Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni
1. Standar pengelolaan oleh satuan pendidikan.
2. Standar pengelolaan oleh pemerintah daerah.
3. Standar pengelolaan oleh pemerintah.
Di dalam suatu pengelolaan pendidikan dasar dan menengah dibutuhkan suatu standar khusus agar terjadi pemerataan di tiap sekolah/madrasah. Pengelolaan pendidikan di antaranya, Perencanaan Program, Pelaksanaan Rencana Kerja, Pengawasan dan Evaluasi, Kepemimpinan sekolah/madrasah, Sistem Informasi Manajemen, dan Penilaian Khusus.

A.Perencanaan Program

Di dalam perencanaan program ini berisi mengenai visi sekolah, misi sekolah tujuan sekolah, dan rencana kerja sekolah

1.Visi Sekolah
a. Sekolah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya.
b. Visi sekolah:
1) Dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
2) Mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
3) Dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah/madrasah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
4) Diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah dengan memperhatikan masukan komite sekolah/madrasah
5) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
6) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

2. Misi Sekolah
a. Sekolah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya.
b. Misi sekolah/madrasah:
1) Memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah/madrasah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
2) Merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
3) Menjadi dasar program pokok sekolah/madrasah;
4) Menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah/madrasah;
5) Memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah/madrasah;
6) Memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah/madrasah yang terlibat;
7) Dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
8) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan;
9) Ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

3. Tujuan Sekolah
a. Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya.
b. Tujuan sekolah:
1) Menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
2) Mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
3) Mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah/madrasah dan Pemerintah;
4) Mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah/madrasah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah/madrasah;
5) Disosialisasikan kepada warga sekolah/madrasah dan segenap pihak yang berkepentingan.

4. Rencana Kerja Sekolah
a. Sekolah membuat:
1) Rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
2) Rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S/M) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
1) Kesiswaan;
2) Kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
3) Pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
4) Sarana dan prasarana;
5) Keuangan dan pembiayaan;
6) Budaya dan lingkungan sekolah;
7) Peran serta masyarakat dan kemitraan;
8) Rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.

B. Pelaksanaan Rencana Kerja
Setelah pelaksanaan program kita melakukan pelaksanaan rencana kerja. Pelaksanakan Rencana Kerja terdiri dari:
A.Pedoman sekolah/madrasah
B.Struktur organisasi sekolah/madrasah
C.Pelaksanaan kegiatan sekolah/madrasah
D.Bidang kesiswaan
E.Bidang kurikulum dan kegiatan pembelajaran
F.Bidang pendidik dan tenaga kependidikan
G.Bidang sarana dan prasarana
H.Bidang keuangan dan pembiayaan
I.Budaya dan lingkungan sekolah/madrasah
J.Peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah/madrasah

C.Pengawasan dan Evaluasi
Pengawasan dan evaluasi ini dilakukan setelah terjadinya proses pelaksanaan rencana kerja. Pengawasan dan evaluasi ini terdiri dari:
A.Program pengawasan
B.Evaluasi diri
C.Evaluasi dan pengembangan KTSP
D.Evaluasi pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan
E.Akreditasi sekolah



D. Sistem Informasi Manajemen
Sistem ini merupakan sistem untuk menginformasikan pengelolaan pendidikan. Sistem ini terdiri dari:

1. Sekolah:
a. Mengelola sistem informasi manajemen yang memadai untuk mendukung administrasi pendidikan yang efektif, efisien dan akuntabel;
b. Menyediakan fasilitas informasi yang efesien, efektif dan mudah diakses;
c. Menugaskan seorang guru atau tenaga kependidikan untuk melayani permintaan informasi maupun pemberian informasi atau pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan pengelolaan sekolah/madrasah baik secara lisan maupun tertulis dan semuanya direkam dan didokumentasikan;
d. Melaporkan data informasi sekolah/madrasah yang telah terdokumentasikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

2. Komunikasi antar warga sekolah/madrasah di lingkungan sekolah/madrasah dilaksanakan secara efisien dan efektif.

F. Penilaian Khusus
Keberadaan sekolah/madrasah yang pengelolaannyatidak mengacu kepada Standar Nasional Pendidikandapat memperoleh pengakuan Pemerintah atas dasarrekomendasi BSNP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar